Taksi Online Dibawah 1.300 CC Dilarang Beroperasi
access_time Selasa, 04 Oktober 2016 10:31 WIB
videocamKameramen : Adi Alfiyan
video_callEditor : Toni Riyanto
person2914
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melarang taksi berbasis aplikasi (online) berkapasitas dibawah 1.300 cc beroperasi. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Selain mengenai kapasitas kendaraan, regulasi ini juga memuat kewajiban Kir serta penempelan tanda (stiker) sesuai rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, sudah 5.654 taksi online yang dinyatakan lulus uji Kir. Sebelum diberlakukan sanksi tegas pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mengencarkan sosialisasi. Pasca sosialisasi, jika ditemukan taksi online yang melanggar peraturan terancam sanksi penilangan hingga pengandangan.